January 20, 2025
Home ยป Nusron Benarkan Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Jumlahnya 263 Bidang
Nusron Benarkan Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Jumlahnya 263 Bidang

Nusron Benarkan Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Jumlahnya 263 Bidang

worldwidetargeting.com – Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya

sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan Pagar Laut, Tangerang, Banten. Hal ini terungkap melalui laporan masyarakat yang diakses menggunakan aplikasi BHUMI ATR/BPN dan diunggah di media sosial.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang beredar di kawasan Pagar Laut, sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial,” ujar Nusron dalam keterangan pers yang disampaikan melalui kanal YouTube Kompas TV, Senin (20/1/2025).

Nusron Benarkan Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Jumlahnya 263 Bidang
Nusron Benarkan Ada HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Jumlahnya 263 Bidang

Nusron menjelaskan, ada 263 bidang SHGB yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Rinciannya, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat pula 17 bidang SHM yang diterbitkan di area Pagar Laut.

“Setelah kami periksa, lokasi dan jumlah sertifikat ini sesuai dengan data aplikasi BHUMI ATR/BPN, yakni terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN terhadap Sertifikat Bermasalah

Menanggapi penerbitan SHGB dan SHM di kawasan Pagar Laut, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan

Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk segera berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Tujuannya adalah memastikan apakah lokasi sertifikat tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.

Proses verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen dari tahun 1982 hingga 2024 untuk menentukan posisi pasti garis pantai pada masa penerbitan sertifikat.

Nusron menargetkan hasil pemeriksaan dapat selesai dalam waktu satu hari. “Hasil ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut, apakah sertifikat tersebut perlu dievaluasi atau bahkan dibatalkan,” tegasnya.

Jika ditemukan sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai atau wilayah laut, Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN akan segera mengambil tindakan tegas.

Sertifikat tanah yang diterbitkan pada 2023 masih bisa ditinjau ulang sesuai Peraturan Pemerintah, karena usianya belum mencapai lima tahun.

“Berdasarkan peraturan, sertifikat yang belum berusia lima tahun dan ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum dapat dibatalkan tanpa perlu perintah pengadilan,” jelas Nusron.

Selain itu, Nusron juga berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Kami akan menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada mereka yang terbukti melanggar prosedur atau aturan hukum,” tambahnya.

Komitmen Pemerintah dalam Penataan Pertanahan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Kasus Pagar Laut ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap tata ruang dan kepastian hukum.

Dengan adanya aplikasi BHUMI ATR/BPN, masyarakat kini dapat memantau status tanah secara lebih transparan. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap prosedur penerbitan sertifikat untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Ke depan, pemerintah berharap langkah-langkah tegas yang diambil dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan di Indonesia.

Kami akan terus memastikan bahwa setiap proses pertanahan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas,” tutup Nusron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda bukan Robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.