March 31, 2025
Home ยป Pemutihan Pajak Kendaraan Andra Soni di Banten Dimulai 10 April
33a55d1e-c438-4fab-bfae-e22057d5a49e

Pemutihan Pajak Kendaraan Andra Soni di Banten Dimulai 10 April

Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dipastikan akan dimulai pada tanggal 10 April dan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Kebijakan tersebut diumumkan setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepastian ini memberikan angin segar bagi masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang kesulitan untuk membayar pajak selama beberapa tahun terakhir.

Ilustrasi pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan setelah Lebaran 2025.

Tujuan dan Dasar Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menjelaskan bahwa pemberlakuan kebijakan pemutihan ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Hal ini berarti masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini cukup melakukan pembayaran pajak untuk tahun berjalan.

Jadi bagi masyarakat, untuk mendapatkan pembebasan ini cukup melakukan

pembayaran pajak tahun berjalan,” ujar Andra Soni kepada wartawan di Gedung Negara pada Kamis malam (27/3/2025).

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk membantu masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan terkait pajak kendaraan mereka.

Andra menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Selain itu, kebijakan pemutihan ini juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat,

terutama kelompok masyarakat kecil yang mungkin terhimpit oleh biaya hidup pasca-Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

Cleansing Data dan Penyelesaian Tunggakan Pajak

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Andra adalah bahwa kebijakan pemutihan ini juga bertujuan

untuk melakukan “cleansing data” atau pemutihan data kendaraan bermotor yang tercatat, termasuk kendaraan yang sudah tidak beroperasi atau bahkan sudah tidak ada lagi. Andra mengungkapkan bahwa tunggakan pajak kendaraan terus terjadi dan menjadi masalah yang perlu segera dituntaskan.

Data yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menunjukkan bahwa tunggakan pajak kendaraan

bermotor, baik mobil maupun motor, telah mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 700 miliar dari total 2 juta

unit kendaraan yang tercatat. “Kami ingin memastikan bahwa data kendaraan yang terdaftar di Banten benar-benar akurat, dan kita harus mendata kembali kendaraan yang sudah tidak terpakai atau sudah tidak ada lagi,” ungkap Andra.

Dengan adanya kebijakan pemutihan ini, diharapkan para wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa terbebani oleh pokok dan sanksi pajak yang menumpuk. Hal ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta meningkatkan kualitas data kendaraan bermotor yang tercatat di provinsi tersebut.

Ketentuan Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan salinan dari Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, ada beberapa ketentuan penting terkait pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor. Beberapa ketentuan tersebut meliputi:

  1. Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak: Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026 akan mendapatkan pembebasan ini.

  2. Pembebasan Sanksi untuk Tahun Pajak 2025: Selain pembebasan pokok, sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan pembebasan untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak pada tahun 2025. Pembebasan ini berlaku untuk semua wajib pajak yang memenuhi syarat tersebut.

Namun, ada pengecualian terkait kebijakan ini. Pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. Artinya, jika kendaraan berpindah ke provinsi lain atau pemiliknya pindah alamat ke luar daerah Banten, mereka tidak akan mendapatkan manfaat dari kebijakan pemutihan ini.

Baca juga:Pemotor di Puncak Bogor Tewas Usai Ditabrak Pikap

Manfaat Bagi Masyarakat dan Pemprov Banten

Kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Provinsi Banten. Bagi banyak warga yang sebelumnya kesulitan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka, kesempatan ini memberikan solusi praktis. Dengan adanya pembebasan pokok dan sanksi pajak, masyarakat bisa merasa lebih ringan dalam menyelesaikan kewajiban mereka.

Bagi Pemerintah Provinsi Banten, kebijakan ini tidak hanya menguntungkan bagi masyarakat tetapi juga memberikan

keuntungan dalam hal peningkatan pendapatan daerah.

Pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat selama periode pemutihan ini akan meningkatkan kas

daerah dan memungkinkan Pemprov Banten untuk melaksanakan berbagai program pembangunan yang lebih baik.

Harapan Gubernur Andra Soni

Gubernur Andra Soni berharap agar kebijakan pemutihan ini bisa direspons secara positif oleh masyarakat Banten.

Ia juga berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak

kendaraan bermotor, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di daerah tersebut.

“Saya berharap kebijakan ini bisa direspons positif oleh masyarakat dan bisa memberikan kemudahan dalam menyelesaikan masalah pajak kendaraan yang ada,” ujar Andra Soni.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan upaya-upaya lain untuk memperbaiki sistem

administrasi pajak kendaraan dan memastikan bahwa seluruh kendaraan yang terdaftar di Provinsi Banten terdata dengan benar.

Kesimpulan

Kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Banten, Andra Soni, merupakan

langkah penting dalam meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memperbaiki kualitas

data kendaraan bermotor di daerah tersebut. Dengan pembebasan pokok dan sanksi pajak, diharapkan masyarakat

dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka tanpa harus khawatir tentang beban tambahan dari sanksi yang menumpuk.

Kebijakan ini juga menjadi peluang bagi Pemprov Banten untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan bahwa

data kendaraan yang tercatat lebih akurat, yang pada akhirnya akan mendukung berbagai program pembangunan di Provinsi Banten.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode pemutihan ini dengan baik agar tercipta kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda bukan Robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.