Kasus KDRT Picu Perceraian di Kota Malang, Ketua DPRD Bersuara
MALANG, worldwidetargeting.com – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat sebanyak 42 pasangan bercerai akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memperkuat layanan pencegahan KDRT.
KDRT menjadi salah satu penyebab utama retaknya rumah tangga di Kota Malang. Amithya menilai pentingnya langkah strategis untuk mengatasi masalah ini, baik melalui edukasi maupun peningkatan pemberdayaan masyarakat. “Kami tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi juga pada pencegahan. Hal ini membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tegasnya.
Puspaga dan Edukasi Pra Nikah
Amithya mengungkapkan bahwa Pemkot Malang melalui Dinas Sosial P3AP2KB sudah memiliki program Pusat Pemberdayaan Keluarga (Puspaga) yang menyediakan layanan konseling. Namun, ia menilai program ini perlu ditingkatkan dengan pendekatan langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi kehidupan rumah tangga.
“Edukasi Pra Nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) memang sudah ada, tetapi itu belum cukup,” ujar Amithya. Ia menekankan pentingnya pendekatan komprehensif yang tidak hanya fokus pada pasangan yang sudah menikah, tetapi juga remaja yang akan menjadi kepala keluarga di masa depan.
Menurutnya, program ini bisa membantu memetakan potensi KDRT di Kota Malang serta mencari solusi yang efektif. “Jika kita bisa membekali generasi muda dengan pengetahuan yang cukup, maka masalah ini dapat dicegah lebih dini,” tambahnya.
Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Selain itu, Amithya menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi perempuan, mengingat banyaknya peran istri atau ibu dalam menopang ekonomi keluarga. “Pemerintah kota harus memastikan pelatihan keterampilan bagi perempuan terus berlanjut agar mereka dapat mandiri,” tambahnya.
Pelatihan ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan dampak jangka panjang. Dengan adanya pelatihan yang berkelanjutan, perempuan dapat meningkatkan kepercayaan diri mereka untuk berkontribusi lebih besar dalam keluarga.
Amithya juga menyoroti peran penting masyarakat dan komunitas lokal dalam memberikan dukungan kepada perempuan yang menjadi korban KDRT. “Dengan kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan lembaga swadaya masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak-anak,” imbuhnya.
Data Perceraian di Kota Malang
Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan, memaparkan data periode Januari-Oktober 2024. Dari total 1.968 pengajuan perceraian, sebanyak 361 kasus cerai talak dan 1.142 cerai gugat telah diputuskan. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama dengan 509 kasus, diikuti KDRT sebanyak 42 kasus, serta perselingkuhan sebanyak 49 kasus.
Happy menjelaskan bahwa data tersebut menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap edukasi dan pemberdayaan masyarakat. “Kami melihat adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan, tetapi ini juga berarti kita harus meningkatkan kapasitas layanan kami,” ungkapnya.
Harapan untuk Menekan Angka Perceraian
Amithya berharap peningkatan layanan konseling dan pemberdayaan ekonomi ini dapat membantu menekan angka perceraian di Kota Malang. Dengan upaya ini, diharapkan tercipta lingkungan keluarga yang lebih harmonis dan bebas dari kekerasan.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak, termasuk tokoh agama, lembaga pendidikan, dan media, untuk menyebarkan informasi mengenai bahaya KDRT dan solusi yang tersedia. “Semua elemen masyarakat harus bersatu untuk menciptakan perubahan yang signifikan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkas Amithya.