ASN Jakarta diperbolehkan poligami dengan memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan Pemprov DKI
Jakarta – Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata
cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah pemberian izin poligami bagi ASN pria, yang wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Menurut Pasal 5 ayat 1 Pergub tersebut, ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Kondisi Istri:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Persetujuan dan Kelayakan:
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
- Tugas Dinas:
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Pergub ini juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan atau tidak mendapatkan izin resmi akan dikenai hukuman disiplin berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beberapa kondisi yang membuat permohonan izin poligami tidak dapat diberikan, yaitu:
- Bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan agama yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Alasan tidak masuk akal atau tidak relevan.
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Pasal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak disalahgunakan dan tetap menjaga integritas ASN.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan
Dengan adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah berupaya mengatur praktik poligami bagi ASN secara bertanggung jawab. Regulasi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab profesional ASN sebagai pelayan publik.
Namun, kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung karena menganggapnya sebagai langkah untuk memberikan kejelasan hukum, sementara yang lain menilai aturan ini membutuhkan sosialisasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 menjadi regulasi penting dalam mengatur tata cara poligami bagi ASN di Jakarta. Dengan persyaratan ketat dan pengawasan yang baik, diharapkan aturan ini dapat berjalan dengan adil dan tidak mengganggu tugas kedinasan ASN.
Namun, diperlukan transparansi dan sosialisasi lebih lanjut agar kebijakan ini dipahami dengan baik oleh masyarakat dan tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk menjaga profesionalisme ASN sekaligus menghormati nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.