JAKARTA, worldwidetargeting.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan GSH, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati (19), kembali menjadi sorotan publik. Meskipun laporan terhadap pelaku sudah dibuat sejak Oktober 2024, hingga kini GSH masih bebas berkeliaran dan bahkan membuat unggahan kontroversial di media sosial.
Kronologi Penganiayaan di Toko Roti
Insiden ini bermula ketika Dwi Ayu menolak permintaan GSH untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Penolakan tersebut memicu kemarahan GSH, yang kemudian mengamuk dan melakukan penganiayaan. Dalam video yang viral, terlihat GSH melempar kursi serta barang-barang lain ke arah Dwi Ayu sambil melontarkan ancaman.
“Ngomong lagi lu, lu nantangin gue, gua habisin lu di sini,” ujar GSH dalam video yang tersebar.
Alasan Penolakan Dwi Ayu
Dwi Ayu mengungkapkan bahwa penolakannya beralasan, mengingat sebelumnya ia pernah menerima perlakuan buruk dari GSH, termasuk ejekan yang merendahkan.
“Dia nyuruh saya bukan yang baik-baik. Awalnya ngelempar patung, terus mukul pakai kursi dan edisi BCA,” ungkap Dwi.
Respon dari Bos Toko Roti dan Upaya Pelaporan
Saat insiden berlangsung, bos toko roti hanya menyarankan Dwi Ayu untuk melapor ke polisi tanpa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Setelah dianiaya hingga mengalami luka di kepala, Dwi Ayu akhirnya dibawa ke klinik dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Luka saya di kepala. Kalau memar ada di tangan, paha, dan pinggang,” tutur Dwi.
Tantangan GSH kepada Netizen
Setelah video penganiayaan viral, GSH membuat unggahan yang mengundang kontroversi. Dalam akun Instagram-nya, ia menantang netizen yang ingin berkomentar untuk menghubunginya langsung melalui WhatsApp.
“Yang mau comment bisa WA saya,” tulis GSH di media sosialnya.
Tanggapan Kepolisian Terkait Kasus Penganiayaan
Pihak Polsek Cakung menyebutkan bahwa laporan telah diterima pada 17 Oktober 2024, dan mereka sudah melakukan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Kholid Abdi.
Hingga kini, status GSH masih sebagai saksi karena penyelidikan belum selesai. Polisi telah meminta klarifikasi dari tiga saksi mata, namun pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Harapan Publik untuk Penyelesaian Kasus
Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara adil. Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.