Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha melihat ada kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan dengan keputusan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Namun PHK ini merupakan opsi terakhir dari berbagai opsi yang bisa diambil.
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman kenaikan UMP 2025 ini dilakukan di Kantor Presiden pada Jumat 29 November 2024.
Kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP 2025 ini akan berdampak kepada beban biaya yang lebih besar ke dunia usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, beban perusahaan untuk tenaga kerja bertambah.
Dalam hitungannya, beban biaya di sektor tersebut bertambah hingga 9,5 persen.
Ya pasti. Paling tidak multiplier effect-nya bisa sampai dengan kenaikan 7,5-9,5 persen labor cost-nya,” kata Bob, Sabtu (30/11/2024).
Dengan demikian, biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan menjadi lebih besar. Padahal UMP 2025 hanya naik 6,5 persen.
Adanya peningkatan biaya ini, kata Bob, akan berdampak pada rencana ekspansi perusahaan.
Mau tidak mau, perusahaan akan menahan lebih dahulu rencana tersebut. Ketika beban
.biaya naik, langkah efisiensi jadi suatu langkah yang tak bisa dipungkiri.
“Pastilah langkah efisiensi menjadi keharusan, bukan pilihan lagi,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau
pengurangan karyawan, Bob menyebut itu dikembalikan ke kebijakan masing-masing perusahaan.
Namun, dia menegaskan, PHK akan menjadi opsi paling terakhir.
“Itu kebijakan perusahaan masing-masing. Sedapat mungkin kita hindari, jadi pilihan
terakhir. Perusahaan itu bapaknya karyawan dan buruh,” pungkas Bob.
Prabowo Putuskan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
“Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita
umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo
dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini
sebesar Rp5.067.381.
BACA JUGA:
UMP 2025 Naik 6,5%, Pengusaha Pertanyakan Putusan Prabowo
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat
menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.
Dia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut,
turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20 persen.
Menurutnya UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan
tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah
kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.
Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak
tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini,
” kata Mirah dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024