January 5, 2025
Home » Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, MA: Dalam Keadaan Tertentu Bisa Hukuman Mati
Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, MA: Dalam Keadaan Tertentu Bisa Hukuman Mati

Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, MA: Dalam Keadaan Tertentu Bisa Hukuman Mati

JAKARTA,  – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa koruptor bisa dijatuhi hukuman mati dalam kondisi tertentu, seperti saat terjadi bencana alam, krisis moneter, atau bahkan dalam situasi perang. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA pada Kamis (2/1/2025).

Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, MA: Dalam Keadaan Tertentu Bisa Hukuman Mati

Yanto menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar hukuman untuk koruptor yang terbukti merugikan negara diberikan seberat-beratnya, seperti hukuman penjara selama 50 tahun.

Yanto mengungkapkan bahwa meskipun hukum positif Indonesia tidak mengenal hukuman mati untuk setiap kasus korupsi, terdapat ketentuan yang memungkinkan penerapan hukuman mati dalam keadaan darurat. “Dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perang, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati,” ujarnya. Penegasan ini datang setelah Prabowo menyarankan agar koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar, seperti yang terjadi dalam kasus Harvey Moeis, dihukum dengan hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera.

Harvey Moeis: Vonis 6,5 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Meskipun ada desakan untuk hukuman lebih berat, Yanto juga menjelaskan bahwa dalam kasus Harvey Moeis, vonis maksimum yang

dapat diterapkan adalah 20 tahun penjara, berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya.

Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dijatuhi

hukuman 6,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, karena Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis tersebut, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Yanto mengingatkan agar semua pihak bersabar terkait hasil banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung. “Karena dengan diajukan banding, maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap,” tambah Yanto. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Harvey Moeis masih berlangsung, dan masyarakat diminta menunggu keputusan akhir dari banding tersebut.

Presiden Prabowo sebelumnya juga mengingatkan agar para hakim tidak memberikan vonis yang terlalu ringan bagi koruptor yang jelas-jelas merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional

di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024), Prabowo mengungkapkan keprihatinannya mengenai kasus-kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. “Tolong, vonisnya jangan terlalu ringan,” ujar Prabowo, seraya meminta agar Kejaksaan Agung mengambil langkah yang lebih tegas dengan mengajukan banding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda bukan Robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.