Mengerikan Tabrak Satu Keluarga, Pengemudi Calya Minta Maaf
PEKANBARU, – Sebuah kecelakaan tragis terjadi pada Rabu (1/1/2025) di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, yang merenggut nyawa satu keluarga.
Pengemudi mobil Toyota Calya, Antoni Romansyah (44), meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat Pekanbaru atas insiden yang menewaskan tiga orang dari satu keluarga. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (2/1/2025), di mana Antoni hadir mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.
Dalam konferensi pers tersebut, Antoni mengungkapkan penyesalannya yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.
Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf,” ujar Antoni. Permintaan maaf ini datang setelah ia diketahui telah mengemudikan mobil dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika jenis sabu, yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Antoni mengakui bahwa sebelum mengemudi dari Palembang menuju Pekanbaru, ia telah mengonsumsi narkotika. “Saya menyesal,” tambahnya.
Kecelakaan Maut yang Menewaskan Satu Keluarga, Pengemudi Terbukti Di Bawah Pengaruh Narkoba
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB ini mengakibatkan tewasnya tiga orang, yakni Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan anak mereka Aditia Aprilio Anjani (10). Ketiga korban menunggangi sepeda motor yang ditabrak mobil Calya yang dikemudikan Antoni.
Menurut keterangan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, korban Anton Sujarwo meninggal
dunia setelah mengalami luka berat di kepala, patah kaki kanan, dan leher patah meski telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara itu, istri dan anaknya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah yang mereka alami.
Selain Antoni, dua penumpang mobil, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), juga diamankan oleh polisi. Ketiganya terbukti positif menggunakan narkoba
berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang menunjukkan kandungan amphetamine dan methamphetamine. Mereka baru saja menghabiskan waktu di tempat hiburan malam pada malam tahun baru. Kompol Alvin mengungkapkan, “Ketiganya kita amankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif amphetamine dan methamphetamine. Mereka habis dugem.”
Akibat perbuatannya, Antoni Romansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi kini melanjutkan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.