Disdik Kota Bekasi Segel Sekolah Swasta yang Diduga Bodong
Pendidikan yang berkualitas dan legal adalah hak dasar setiap anak di Indonesia. Namun, kasus sekolah-sekolah swasta
ilegal atau “bodong” masih kerap terjadi, termasuk baru-baru ini di Kota Bekasi. Dinas Pendidikan (Disdik)
Kota Bekasi menyegel sebuah sekolah swasta yang diduga tidak memiliki izin operasional resmi.
Tindakan tegas ini menjadi sorotan publik karena menyangkut masa depan puluhan siswa yang telah bersekolah di sana.
Kronologi Penggerebekan dan Penyegelan
Penyegelan dilakukan setelah Disdik Kota Bekasi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah sekolah swasta di wilayah Bekasi Timur.
Sekolah tersebut diketahui sudah berjalan selama dua tahun namun tidak memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) maupun izin operasional dari Dinas Pendidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Disdik Kota Bekasi bersama Satpol PP dan pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Dalam sidak tersebut ditemukan bahwa sekolah tetap menerima siswa baru setiap tahun ajaran, mengenakan biaya
sekolah, dan bahkan melaksanakan ujian tanpa pengawasan lembaga resmi.
Setelah verifikasi dokumen dan wawancara dengan pengelola sekolah, Disdik akhirnya memutuskan untuk menyegel
bangunan sekolah dan menghentikan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk sementara.
Alasan Penyegelan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Siti Haryati, menjelaskan bahwa sekolah tersebut melanggar sejumlah regulasi.
Di antaranya adalah tidak memiliki izin pendirian lembaga pendidikan, tidak terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
dan menggunakan kurikulum tanpa pengawasan akademik dari pihak berwenang.
“Penyelenggaraan pendidikan harus taat pada aturan.
Kita tidak ingin anak-anak menerima pendidikan dari lembaga yang tidak sah
karena nantinya ijazah mereka tidak diakui negara,” tegas Siti dalam konferensi pers usai penyegelan.
Dampak terhadap Siswa dan Orang Tua
Penyegelan ini tentu saja berdampak langsung pada para siswa yang tengah bersekolah di tempat tersebut.
Sebagian besar orang tua siswa mengaku terkejut dan kecewa. Banyak yang tidak mengetahui bahwa sekolah tempat anak mereka belajar ternyata ilegal.
Beberapa bahkan mengaku sudah membayar biaya pendidikan hingga puluhan juta rupiah.
Seorang wali murid, Lilis (38), mengatakan bahwa ia memilih sekolah itu karena lokasinya dekat dari rumah dan menawarkan sistem belajar yang fleksibel.
Kami tahunya sekolah ini resmi karena mereka punya seragam, brosur, dan kegiatan seperti sekolah lain.
Sekarang anak saya malah bingung harus pindah ke mana,” ujarnya dengan nada sedih.
Disdik Kota Bekasi pun menegaskan akan membantu proses relokasi siswa ke sekolah resmi lainnya tanpa biaya tambahan.
Selain itu, pihak Disdik membuka posko pengaduan dan pendataan bagi orang tua yang terdampak agar transisi siswa bisa dilakukan dengan lancar.
Investigasi dan Langkah Hukum
Kasus ini tidak berhenti pada penyegelan semata.
Disdik telah menyerahkan hasil penyelidikan awal kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pengelola sekolah bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, khususnya pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengelola sekolah dan beberapa guru yang mengajar.
Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri apakah ada unsur penipuan atau penyalahgunaan dana masyarakat,” ujarnya.
Tanggapan dan Evaluasi Disdik
Kasus ini mendorong Disdik Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah swasta yang ada di wilayahnya.
Rencananya, akan dilakukan pendataan ulang dan verifikasi legalitas seluruh sekolah non-negeri untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami akan lebih aktif melakukan inspeksi berkala. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat
untuk tidak sembarang mendaftarkan anak ke sekolah yang belum jelas status hukumnya,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Andi Riyadi.
Ia juga mengimbau orang tua untuk selalu memeriksa legalitas sekolah melalui situs resmi Disdik atau datang langsung ke kantor Dinas untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Baca juga:Ancaman Bom di Pesawat Jemaah Haji Indonesia Jadi Sorotan Media Asing
Penutup
Pendidikan bukan hanya soal fasilitas dan proses belajar, tetapi juga soal legalitas dan jaminan kualitas.
Kasus sekolah swasta bodong di Bekasi menjadi peringatan bagi semua pihak—pemerintah
orang tua, dan masyarakat luas—untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam memastikan anak-anak mendapat pendidikan dari lembaga yang sah.
Langkah tegas dari Disdik Kota Bekasi patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak siswa.
Namun demikian, ke depan perlu ada sistem pengawasan dan transparansi yang lebih kuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Pendidikan adalah masa depan bangsa, dan tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan pribadi yang melanggar hukum.