Site icon TARGETINNGID | Berita Viral Paling Hot Di Dunia Maya Hanya Disini!

Yusril Sebut Paulus Tannos Ditangkap Otoritas Singapura

Yusril Sebut Paulus Tannos Ditangkap Otoritas Singapura

Yusril Sebut Paulus Tannos Ditangkap Otoritas Singapura Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap oleh otoritas Singapura. Penangkapan ini menjadi langkah besar dalam upaya pemerintah Indonesia untuk menuntaskan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah negeri ini.

Yusril Sebut Paulus Tannos Ditangkap Otoritas Singapura

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia kini sedang mengupayakan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos agar dapat diadili di Indonesia. “Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu, dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” ujar Yusril saat ditemui di kantor Kemenko Kumham Imigrasi, Jumat (24/1/2025).

Status Kewarganegaraan Paulus Tannos Jadi Perdebatan

Yusril menjelaskan bahwa meskipun Paulus Tannos diketahui telah menjadi warga negara Afrika Selatan (Afsel), pemerintah Indonesia tetap berupaya untuk mengekstradisinya. Alasannya, Paulus masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika melakukan kejahatan terkait korupsi proyek e-KTP. “Ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Dan saya kira belakangan dia baru pindah menjadi warga negara Afrika Selatan,” jelas Yusril. Ia menambahkan bahwa proses perpindahan kewarganegaraan bukan hal yang mudah dilakukan, terutama jika pemerintah Indonesia tidak mengakui perpindahan tersebut. Yusril menegaskan bahwa pemerintah masih menganggap Paulus Tannos sebagai WNI, sehingga ia dapat diekstradisi dari Singapura ke Indonesia. “Ekstradisi memang hanya menyangkut warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara lain. Dan apa yang kita anggap sebagai kejahatan juga harus dianggap sebagai kejahatan di negara yang bersangkutan,” tambahnya.

Pemerintah Lengkapi Dokumen Ekstradisi

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi. Seluruh proses hukum selanjutnya diserahkan kepada pengadilan di Singapura. Yusril optimistis bahwa dokumen yang disiapkan dapat memperkuat klaim bahwa Paulus Tannos masih memiliki kewarganegaraan Indonesia saat kasus korupsi terjadi. “Jika pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, kita bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia pada saat kejahatan itu terjadi,” tegas Yusril.

Peran Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022. Penangkapan Paulus Tannos oleh otoritas Singapura menjadi perkembangan signifikan dalam upaya pemerintah Indonesia untuk menuntaskan kasus ini. Pemerintah berharap langkah ini menjadi awal dari pengungkapan lebih lanjut terkait skandal korupsi e-KTP yang melibatkan banyak pihak. Penangkapan Paulus Tannos di Singapura memberikan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan proses ekstradisi yang sedang diupayakan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini segera diadili demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.

Exit mobile version