Transparansi kehadiran anggota DPR dan Formappi meminta MKD memberi publik akses data kehadiran anggota DPR
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk membuka data kehadiran anggota DPR kepada publik.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui siapa saja anggota DPR yang aktif menghadiri rapat dan siapa yang sering absen.
Dengan data ini, masyarakat dapat menilai apakah anggota DPR benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan disiplin anggota DPR, termasuk membuka informasi yang relevan untuk publik. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan memastikan setiap keputusan diambil dengan kehadiran yang memenuhi aturan kuorum
transparansi dan disiplin anggota DPR, termasuk membuka informasi yang relevan untuk publik.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan memastikan setiap keputusan diambil dengan kehadiran yang memenuhi aturan kuorum.
Berdasarkan penelitiannya, dia mengungkapkan bahwa semangat anggota DPR mengikuti rapat-rapat di berbagai alat
kelengkapan terlihat cukup tinggi. Rata-rata tingkat kehadiran anggota pada rapat komisi paling tinggi mencapai 77 persen.
Namun, dia menyampaikan data mengenai kehadiran anggota pada rapat-rapat tidak semuanya disebutkan oleh pimpinan rapat.
Ada begitu banyak rapat yang diadakan oleh komisi-komisi, tetapi pemimpin rapat tidak menyebutkan jumlah anggota yang hadir.
Padahal, kata dia, data kehadiran anggota itu merupakan sesuatu yang mutlak untuk diungkapkan karena keputusan kuorum
rapat sebagaimana diatur UU MD3 dan Tata Tertib DPR tak bisa dipastikan tanpa mengetahui jumlah anggota yang hadir.
Mengabaikan peristiwa kehadiran anggota sebagai dasar penentuan kuorum bisa menjadi pintu masuk bagi pengambilan keputusan yang cacat secara prosedural,” kata dia.
Sejauh ini, menurut dia, urusan kehadiran anggota DPR RI dalam berbagai rapat belum dianggap serius oleh MKD.
Padahal, MKD hanyalah satu-satunya alat kelengkapan DPR RI yang ditugaskan oleh undang-undang dan tata tertib untuk memberikan sanksi kepada anggota DPR RI yang sering mangkir.
Mahkamah Kehormatan Dewan bahkan tidak pernah mempunyai inisiatif untuk menjadikan informasi kehadiran ini menjadi informasi yang bebas diakses publik,” katanya.
Hal ini menunjukkan tidak terpenuhinya komitmen DPR dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggotanya,” lanjutnya
Menurut Formappi, data kehadiran anggota DPR merupakan bagian penting dari tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat