Pemprov Jabar Desak PTTUN Jakarta Buka Kembali Sidang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Pemprov Jabar Desak PTTUN Jakarta Buka Kembali Sidang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Sengketa lahan yang melibatkan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Bandung kembali menjadi sorotan publik.

Persoalan ini bermula dari klaim pihak ketiga atas kepemilikan sebagian lahan sekolah yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda

Bandung. Sengketa hukum tersebut telah berlangsung cukup lama, melibatkan proses peradilan di tingkat Pengadilan Tata

Usaha Negara (PTUN), hingga kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Dalam perkembangan terbarunya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendesak agar PTTUN Jakarta membuka kembali sidang banding atas sengketa tersebut.

Langkah ini ditempuh demi mempertahankan aset pendidikan strategis yang telah menjadi bagian penting dari sejarah pendidikan di Jawa Barat.

Pemprov Jabar Desak PTTUN Jakarta Buka Kembali Sidang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Pemprov Jabar Ambil Sikap Tegas

Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dan Dinas Pendidikan menyatakan komitmennya untuk melindungi fasilitas pendidikan dari klaim pihak luar yang dinilai tidak sah.

Dalam pernyataan resminya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa Pemprov telah menyerahkan

seluruh dokumen hukum dan bukti kepemilikan yang diperlukan kepada tim kuasa hukum untuk memperkuat posisi dalam proses banding.

Langkah mendesak pembukaan kembali sidang banding ini diambil setelah adanya informasi bahwa proses banding sempat

tertunda karena kendala administratif dan perbedaan interpretasi hukum antar pihak.


Argumen Hukum yang Diajukan Pemprov Jabar

Dalam dokumen resmi banding, Pemprov Jabar menegaskan bahwa tanah yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung merupakan

aset negara yang tercatat dan telah digunakan secara sah untuk kepentingan publik, dalam hal ini pendidikan.

Pemerintah juga merujuk pada sejumlah sertifikat, keputusan gubernur terdahulu, serta catatan historis penggunaan lahan sejak masa kolonial hingga pascareformasi.

Menurut tim hukum Pemprov, tidak ada dasar hukum yang kuat bagi klaim pihak ketiga yang mengatasnamakan ahli waris lahan tersebut.

Selain itu, pihak Pemprov menyoroti adanya dugaan rekayasa administratif dalam upaya pengalihan hak atas tanah yang disengketakan.


Dampak Terhadap Dunia Pendidikan

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam proses belajar-mengajar. Para guru, siswa, dan orang tua menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kemungkinan terganggunya kegiatan sekolah jika proses hukum ini berujung pada pengosongan lahan.

Sebagai sekolah unggulan dan bersejarah di Kota Bandung, SMAN 1 tidak hanya menjadi tempat pendidikan formal, tetapi juga simbol penting dalam sejarah perkembangan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, berbagai pihak, termasuk organisasi pendidikan dan tokoh masyarakat, turut memberikan dukungan kepada Pemprov Jabar dalam menghadapi gugatan ini.


Harapan Terhadap PTTUN Jakarta

Dengan adanya desakan resmi dari Pemprov Jabar, diharapkan PTTUN Jakarta segera membuka kembali dan melanjutkan sidang banding

demi mencari keadilan yang berpihak pada kepentingan publik. Pemprov Jabar berharap hakim dapat mempertimbangkan pentingnya mempertahankan keberadaan sekolah sebagai fasilitas negara yang tidak seharusnya diganggu oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Proses hukum ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengamanan terhadap aset-aset

pendidikan lainnya agar tidak mudah digugat oleh pihak ketiga.


Penutup: Pendidikan Adalah Prioritas Publik

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung menjadi pengingat penting bahwa aset pendidikan harus dilindungi secara hukum, administratif, dan sosial

 Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga agar sekolah tetap menjadi ruang belajar yang aman dan terlindungi.

Dengan desakan pembukaan kembali sidang banding oleh Pemprov Jabar, publik berharap putusan akhir akan berpihak pada keadilan dan keberlangsungan pendidikan generasi mendatang.

Baca juga: Trump Meledak di Medsos, Sebut Khamenei Tak Tahu Terima Kasih

Exit mobile version