![Kades Kohod 13 Nelayan Diperiksa soal Pagar Laut Tangerang](https://worldwidetargeting.com/wp-content/uploads/2025/01/8bf0d621-59f6-4641-8d66-2af0cb447dd7.webp)
Kades Kohod 13 Nelayan Diperiksa soal Pagar Laut Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan terkait
pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini.
Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan,” ujar Doni di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Jumat (31/1/2025).
![Kades Kohod 13 Nelayan Diperiksa soal Pagar Laut Tangerang](https://worldwidetargeting.com/wp-content/uploads/2025/01/Untitled-25-300x200.jpg)
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif yang sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) 21/2021, PP 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
(PermenKP) Nomor 31 Tahun 2021. Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Sebelumnya, pada tanggal 21 Januari 2025, KKP juga telah
memeriksa dua perwakilan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP).
Sejauh ini, total ada 16 orang yang telah dimintai keterangan terkait pembangunan pagar laut yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pemeriksaan Terkait Izin Pagar Laut yang Tidak Memiliki PKKPRL
Meskipun Doni tidak mengungkapkan identitas atau materi pemeriksaan, ia menegaskan bahwa pihak KKP telah melakukannya
memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran penegakan hukum dalam kasus ini.
Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan),” ucap Doni.
Pagar laut yang dibangun di perairan Tangerang ini ternyata tidak memenuhi syarat administratif dengan tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap 16 orang yang telah dimintai keterangan oleh KKP.
Pagar laut ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap ekosistem pesisir dan merusak keberagaman hayati yang ada di sekitar wilayah tersebut, sehingga penegakan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan terkait sangat diperlukan.
Dalam rangka menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia, KKP terus berupaya untuk mewujudkannya
memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di wilayah pesisir dan laut mengikuti peraturan yang ada. Hal ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar dan pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.