
Baru Terisi 80 Persen, Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 17 April 2025
Baru Terisi 80 Persen, Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 17 April 2025
JAKARTA,- Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 Hijriah atau 2025. Perpanjangan ini dilakukan karena kuota yang tersedia belum sepenuhnya terisi.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa hingga akhir masa pelunasan tahap pertama, jumlah jemaah yang telah melunasi baru mencapai 80 persen dari total kuota yang disediakan. Artinya, masih ada sisa kuota yang belum terisi sepenuhnya.

“Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler mulai 24 Maret hingga 17 April 2025,” ujar Zain dalam keterangan resminya pada Senin (17/3/2025).
Jumlah Jemaah yang Sudah Melunasi Biaya Haji 2025
Pada hari terakhir pelunasan tahap pertama, yaitu 14 Maret 2025, terdapat tambahan 2.387 jemaah yang melakukan pelunasan biaya haji. Dengan demikian, total jumlah jemaah yang telah melunasi Bipih Reguler 2025 hingga akhir tahap pertama mencapai 163.523 orang.
Jemaah yang telah melunasi terdiri dari beberapa kategori, yaitu:
- 158.451 jemaah reguler yang berhak lunas sesuai dengan nomor urut porsi.
- 4.703 jemaah lanjut usia (prioritas).
Kuota Jemaah Haji yang Masih Tersisa
Tahun ini, kuota haji yang diberikan kepada Indonesia sebanyak 221.000 jemaah yang terbagi menjadi dua kategori utama:
- 203.320 kuota haji reguler.
- 17.680 kuota haji khusus.
Sementara itu, untuk kuota haji reguler, pembagiannya adalah sebagai berikut:
- 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi.
- 10.166 jemaah prioritas lansia.
- 685 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
- 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Karena baru 80,43 persen kuota haji reguler yang terisi, maka Kemenag memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan tahap II.
Baca juga:Usul Biaya Haji 2025 Sebesar Rp93,3 Juta
Kriteria Jemaah yang Bisa Melunasi di Tahap II
Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi kategori jemaah tertentu yang belum berkesempatan melunasi pada tahap pertama. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025, pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan untuk:
- Jemaah haji reguler yang mengalami kegagalan sistem saat proses pelunasan tahap pertama.
- Jemaah haji reguler pendamping lansia yang sebelumnya tidak bisa melunasi karena keterbatasan kuota.
- Jemaah haji reguler yang terpisah dari mahram atau keluarga, sehingga dapat kembali masuk dalam daftar keberangkatan.
Pelunasan untuk Petugas Haji Daerah Masih Dibuka
Selain jemaah haji reguler, pelunasan untuk petugas haji daerah (PHD) masih dibuka hingga 20 Maret 2025. Sejauh ini, jumlah Petugas Haji Daerah (PHD) yang telah melunasi biaya haji mencapai 369 orang.
Zain menegaskan bahwa Kemenag telah menerbitkan panduan teknis pelunasan Bipih Reguler sebagai acuan bagi para calon jemaah haji, petugas haji, dan pendamping lansia.
Bagaimana Cara Melakukan Pelunasan Biaya Haji?
Bagi jemaah yang ingin melunasi Bipih Reguler tahap II, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
- Mengecek status kelayakan pelunasan melalui aplikasi Haji Pintar atau mengunjungi kantor Kemenag terdekat.
- Melakukan pembayaran ke bank penerima setoran biaya haji yang telah bekerja sama dengan Kemenag.
- Menyerahkan bukti pelunasan ke Kemenag setempat untuk mendapatkan nomor registrasi resmi keberangkatan haji 2025.
- Mengikuti manasik haji dan persiapan keberangkatan yang akan diumumkan setelah