
Armuji Sidak Kasus Penipuan 150 Kavling, Pelaku Justru Kabur Setelah Menantang
Kasus penipuan lahan kembali mencuat di Surabaya. Kali ini melibatkan 150 kavling tanah yang diduga dijual secara ilegal oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan sah.
Menindaklanjuti laporan dari warga yang menjadi korban, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada awal pekan ini.
Namun, yang mengejutkan publik adalah respons pelaku. Setelah sebelumnya menantang warga dan aparat untuk datang ke lokasi
pelaku justru kabur saat sidak berlangsung, meninggalkan banyak tanda tanya serta kemarahan warga yang merasa dirugikan secara finansial dan emosional.

Modus Penipuan: Kavling Ilegal Dijual Resmi
Berdasarkan keterangan para korban, penipuan ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
Oknum berinisial R menawarkan tanah kavling di kawasan Rungkut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 150 juta per unit, tergantung luas dan posisi lahan.
Yang membuat penawaran terlihat meyakinkan adalah adanya brosur resmi, denah lokasi, dan surat keterangan yang tampak sah.
Bahkan, pelaku sempat mengadakan beberapa presentasi terbuka dan menyebar iklan melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Sayangnya, saat para pembeli mulai mempertanyakan kejelasan sertifikat dan pengukuran lapangan, pelaku mulai menghindar.
Beberapa warga yang merasa curiga mulai mencari informasi ke kelurahan, dan di sanalah mereka mengetahui bahwa
lahan tersebut belum pernah dibagi kavling secara resmi dan tidak masuk daftar perizinan tata ruang dari pemerintah kota.
Armuji Langsung Tinjau Lokasi
Setelah menerima laporan dari warga dan kelurahan, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, langsung turun ke lokasi pada Senin pagi.
Ia ditemani petugas Satpol PP, jajaran kelurahan, dan beberapa aparat kepolisian.
Dalam sidak tersebut, lokasi yang diklaim sebagai kavling ternyata hanyalah lahan kosong tanpa plang izin pembangunan, dan tidak ditemukan aktivitas pengukuran maupun pembangunan fisik.
Ini jelas-jelas bentuk penipuan. Saya tidak akan diam. Pemkot akan tindak tegas oknum seperti ini yang meresahkan warga,” tegas Armuji di hadapan media dan warga sekitar.
Pelaku Kabur Setelah Menantang
Sebelum sidak dilakukan, pelaku diketahui sempat membuat unggahan di media sosial yang menantang pemerintah dan warga untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Namun ironisnya, saat Armuji dan rombongan tiba di lokasi, pelaku justru tidak berada di tempat.
Warga sekitar mengatakan bahwa ia telah pergi sejak malam sebelumnya, setelah mengetahui rencana sidak.
Kantor pemasarannya yang sebelumnya buka setiap hari juga dalam keadaan kosong dan digembok.
Kemarin-kemarin dia berani bicara lantang, sekarang malah kabur. Ini semakin memperjelas bahwa dia memang berniat menipu,” ujar salah satu korban, Rini (45), yang mengaku kehilangan uang muka Rp 25 juta.
Tindak Lanjut dari Pemkot dan Aparat
Armuji menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Ia juga meminta agar seluruh warga lebih berhati-hati saat membeli tanah, dan memastikan keaslian dokumen melalui kelurahan, BPN, atau Dinas Cipta Karya.
Pihak kepolisian sendiri telah menerima beberapa laporan resmi dari korban dan sedang dalam tahap penyelidikan.
Jika terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Baca juga:AS Resmi Luncurkan Serangan Rudal ke Situs Nuklir Iran
Penutup
Kasus penipuan kavling seperti ini menjadi pengingat bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap penawaran properti yang terlalu mudah atau menggiurkan.
Pemerintah dan aparat pun diharapkan bertindak cepat untuk mencegah makin banyak korban berjatuhan.