Bobol Kas untuk Judi “Online“, Eks Kepala Unit Bank Bengkulu Ditahan Jaksa
Kejaksaan Negeri Lebong, Bengkulu, resmi menahan seorang mantan pejabat perbankan setelah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian negara. Eks Kepala Unit Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, berinisial MN, ditetapkan sebagai tersangka karena membobol kas bank untuk membiayai aktivitas judi online. Peristiwa ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait integritas dan pengawasan internal dalam lembaga keuangan daerah.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 16 April 2025. Jaksa menilai bahwa tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja menggunakan dana operasional bank untuk kepentingan pribadi. Lebih parah lagi, dana tersebut digunakan untuk berjudi di situs-situs online ilegal.
Modus Operandi: Penyalahgunaan Wewenang dan Keuangan
Menurut keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Rio R. Mamesa, S.H., M.H., tersangka menggunakan celah pengelolaan dana kas harian untuk melakukan pencairan fiktif dan pengeluaran yang tidak tercatat. Dana tersebut kemudian dialirkan ke rekening pribadinya dan digunakan untuk memasang taruhan di berbagai platform judi online.
Modus ini dilakukan berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama, hingga akhirnya ditemukan kejanggalan dalam pembukuan internal. Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak Bank Bengkulu, ditemukan kerugian keuangan mencapai ratusan juta rupiah akibat aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka.
Jaksa menyatakan bahwa MN menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat keuangan untuk mengakses dana tanpa izin atasan langsung dan tanpa dokumentasi yang sah. Tindakan ini melanggar peraturan internal bank serta perundang-undangan yang berlaku.
Proses Hukum dan Status Penahanan
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif, penyidik Kejaksaan Negeri Lebong akhirnya menetapkan MN sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi. Tersangka MN kini ditahan di Rutan Kelas IIB Lebong selama 20 hari ke depan dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dampak Terhadap Reputasi Bank dan Dunia Perbankan Daerah
Kasus ini memicu perhatian besar terhadap praktik pengawasan dan manajemen risiko di lingkungan bank daerah. Sebagai lembaga yang mengelola dana publik dan menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah, perbankan dituntut untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme tinggi.
Peristiwa pembobolan kas yang dilakukan oleh orang dalam memperlihatkan adanya celah sistem pengawasan internal yang belum optimal. Terlebih, tindakan tersebut tidak terdeteksi dalam waktu singkat, menunjukkan lemahnya kontrol operasional di tingkat unit atau cabang.
Pihak manajemen Bank Bengkulu secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan bahwa mereka telah melakukan evaluasi menyeluruh serta perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga:PKB Sambut Baik Prabowo dan Megawati Akan Bertemu Lagi: Bawa Banyak Manfaat
Fenomena Judi Online dan Kaitannya dengan Kejahatan Keuangan
Judi online kini menjadi salah satu bentuk penyakit sosial yang dampaknya semakin meluas. Kasus ini menunjukkan bahwa dampak buruk judi online tidak hanya menimpa kalangan masyarakat umum, tetapi juga profesional di sektor keuangan yang seharusnya memiliki pemahaman kuat tentang etika dan hukum.
Pakar kriminologi dari Universitas Bengkulu, Dr. Ahmad Faizal, menyatakan bahwa perjudian online seringkali menjadi pemicu tindakan kejahatan lain seperti penggelapan, penipuan, dan korupsi.
“Kecanduan judi mendorong seseorang untuk mencari sumber dana instan. Ketika penghasilan tidak mencukupi, mereka cenderung menyalahgunakan wewenang, terlebih jika memiliki akses ke sistem keuangan yang longgar,” ujar Faizal.
Langkah Pencegahan dan Reformasi Internal
Kasus ini seharusnya menjadi alarm penting bagi seluruh lembaga keuangan, terutama bank-bank daerah yang memiliki banyak cabang dan unit pelayanan. Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:
-
Memperketat sistem pengawasan internal dan audit berkala.
-
Menerapkan sistem pelaporan transaksi keuangan secara real-time.
-
Meningkatkan literasi etika dan antikorupsi kepada seluruh pegawai.
-
Memanfaatkan teknologi untuk meminimalisasi akses manual terhadap dana tunai.
-
Membentuk tim audit independen yang langsung melapor ke kantor pusat.
Bank Bengkulu mengaku telah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap tersangka MN, serta memperbarui
sistem keuangan berbasis digital guna menekan potensi penyalahgunaan.
Tanggapan Publik dan Transparansi Penegakan Hukum
Masyarakat menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Lebong dalam mengusut dan menahan tersangka. Warganet dan sejumlah tokoh daerah menilai bahwa penindakan ini harus menjadi awal dari transparansi lebih luas dalam sektor keuangan publik.
Lembaga antikorupsi dan organisasi masyarakat sipil juga mendorong agar pemeriksaan diperluas, tidak hanya kepada satu
tersangka, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya kelalaian sistemik atau keterlibatan pihak lain.
Kesimpulan
Kasus bobol kas bank untuk judi online yang melibatkan eks Kepala Unit Bank Bengkulu merupakan cerminan nyata
dari bahaya penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan internal di sektor keuangan daerah. Tindakan tegas yang dilakukan oleh kejaksaan patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
Namun, langkah hukum saja tidak cukup.
Reformasi internal, pengawasan yang ketat, serta edukasi antikorupsi harus menjadi prioritas agar lembaga
keuangan tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga menjaga integritas sebagai pelayan publik yang terpercaya.