Site icon TARGETINNGID | Berita Viral Paling Hot Di Dunia Maya Hanya Disini!

Menteri ATR Tetap Berkeyakinan Pihak PN Cikarang yang Bersalah

476c2011-0679-43e5-b326-dbc5bccf14a4

Menteri ATR Tetap Berkeyakinan Pihak PN Cikarang yang Bersalah Lakukan Penggusuran Rumah di Bekasi

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi merupakan kesalahan dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang. Menurut Nusron, pihak pengadilan telah melanggar prosedur yang seharusnya dijalankan sebelum melakukan eksekusi penggusuran rumah warga.

Menteri ATR Tetap Berkeyakinan Pihak PN Cikarang yang Bersalah

Nusron mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, PN Cikarang sempat mengirimkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pengukuran tanah. Pemberitahuan tersebut merupakan salah satu syarat dalam persiapan eksekusi lahan. Namun, yang menjadi masalah utama adalah tidak adanya surat permohonan resmi dari pengadilan yang menyatakan bahwa penggusuran terhadap lima rumah warga di Bekasi akan dilakukan.

“Jadi kalau mengatakan sudah ada pemberitahuan, ya betul ada pemberitahuan, tapi apakah pemberitahuan itu sifatnya permohonan pengukuran? Tidak. Kita ini negara hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan,” ujar Nusron di Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025).

Eksekusi Tanpa Proses Pembatalan Sertifikat

Menteri ATR Tetap Berkeyakinan Pihak PN Cikarang yang Bersalah Nusron menegaskan bahwa PN Cikarang tidak mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tanah sebelum eksekusi dilakukan. Seharusnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sebelum penggusuran dilakukan, pihak pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran terlebih dahulu.

Selain itu, Nusron juga menyoroti bahwa putusan pengadilan hanya membatalkan Akta Jual Beli (AJB), bukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang seharusnya menjadi objek utama dalam gugatan tanah. Hal ini menimbulkan cacat prosedur dalam pelaksanaan eksekusi.

“Jadi sebelum melakukan eksekusi, harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya,” jelas Nusron.

Menurutnya, meskipun AJB dari tanah tersebut dianggap tidak sah, karena sertifikat yang telah terbit usianya sudah lebih dari lima tahun, maka proses pembatalan sertifikat harus dilakukan melalui perintah pengadilan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah putusan PTUN keluar, barulah bisa dilakukan eksekusi.

Nusron Wahid Turun Tangan Tangani Sengketa Tanah di Bekasi

Menanggapi kejadian ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turun langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa warga yang terdampak eksekusi mendapatkan keadilan. Menurut Nusron, eksekusi yang dilakukan PN Cikarang cacat prosedur dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni ini masih sah,” kata Nusron saat dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2025).

Seperti diketahui, sebanyak lima rumah di Desa Setia Mekar telah dieksekusi dan diratakan dengan tanah, padahal pemilik rumah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Kelima rumah tersebut dimiliki oleh Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan sebuah korporasi yaitu Bank Perumahan Rakyat (BPR).

Nusron menegaskan bahwa PN Cikarang seharusnya terlebih dahulu mengajukan pembatalan sertifikat kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi, tetapi langkah ini tidak dilakukan.

“Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat. Harusnya ada perintah dulu,” ujar Nusron.

Tiga Kesalahan Utama yang Dilakukan PN Cikarang

Nusron Wahid merinci tiga kesalahan utama yang dilakukan oleh PN Cikarang dalam melaksanakan eksekusi penggusuran di Desa Setia Mekar:

  1. Tidak Mengajukan Pembatalan Sertifikat ke BPN
    Sebelum eksekusi dilakukan, seharusnya pengadilan mengajukan permohonan resmi kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertifikat tanah warga yang menjadi objek sengketa. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh pengadilan.
  2. Tidak Meminta Bantuan Pengukuran Lahan
    PN Cikarang juga tidak mengirimkan surat permohonan pengukuran lahan kepada BPN setempat untuk memastikan batas lahan yang akan dieksekusi.
  3. Tidak Memberitahukan Pelaksanaan Eksekusi kepada BPN
    Seharusnya, pengadilan mengirimkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tahapan ini juga tidak dilakukan.

“Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” tambah Nusron.

Latar Belakang Sengketa Tanah di Desa Setia Mekar

Eksekusi lima rumah warga di Desa Setia Mekar merujuk pada putusan PN Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Putusan ini merupakan hasil gugatan dari Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, yang mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan pembelian dari Djuju Saribanon Dolly pada tahun 1976..

BACA JUGA :Pj Gubernur Pastikan Puskesmas Jakarta Siap Layani Cek Kesehatan Gratis

Namun, persoalan semakin rumit karena sertifikat tanah seluas 3,6 hektare tersebut telah berganti kepemilikan beberapa kali. Awalnya dimiliki oleh Djuju, kemudian dijual ke Abdul Hamid, lalu berpindah tangan ke pihak lain, termasuk pemilik rumah yang dieksekusi.

Polemik muncul karena ada tumpang tindih kepemilikan sertifikat, yang seharusnya diselesaikan melalui gugatan di PTUN sebelum eksekusi dilakukan. Namun, PN Cikarang langsung melakukan eksekusi tanpa melalui mekanisme hukum yang seharusnya.

Langkah Selanjutnya: Gugatan di PTUN dan Perlindungan Hak Warga

Menindaklanjuti kasus ini, Nusron Wahid menyarankan agar warga yang terdampak mengajukan

gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meninjau kembali putusan eksekusi. Selain itu, pihak Kementerian ATR/BPN akan mengajukan kajian hukum terkait kesalahan prosedur dalam eksekusi tanah ini.

“Kami akan memastikan bahwa keadilan tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan haknya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nusron.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN juga berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI dan berbagai pihak terkait

untuk mengevaluasi praktik eksekusi tanah oleh pengadilan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus penggusuran rumah di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, menunjukkan adanya cacat prosedur dalam

eksekusi tanah yang dilakukan oleh PN Cikarang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa PN Cikarang bertanggung jawab atas kesalahan prosedural ini dan meminta agar mekanisme hukum yang benar ditempuh terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi lahan.

Dengan langkah hukum yang tepat, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami ketidakadilan akibat eksekusi tanah yang tidak sesuai prosedur. Ke depannya, pemerintah akan lebih ketat dalam mengawasi setiap eksekusi sengketa tanah agar berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Exit mobile version