KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukum KPK mengajukan penundaan untuk dua sidang praperadilan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).
Permintaan penundaan sidang ini disampaikan oleh tim hukum KPK kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan alasan bahwa mereka masih dalam proses mempersiapkan materi yang akan diajukan dalam sidang praperadilan.
KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa tim hukum KPK membutuhkan waktu tambahan untuk berkoordinasi
serta menyusun materi yang akan dijadikan dasar dalam sidang praperadilan.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi
dan mempersiapkan materi,” kata Tessa dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025).
Sidang praperadilan ini awalnya dijadwalkan akan digelar pada Senin (3/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto Kristiyanto menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus yang berbeda, yaitu dugaan suap serta dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Detail Gugatan Hasto Kristiyanto Terhadap KPK
Gugatan pertama yang diajukan oleh tim hukum Hasto Kristiyanto telah terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL
dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Afrizl Hady.
Dalam gugatan ini, tim hukum Hasto mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Gugatan kedua, yang juga didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memiliki nomor
perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Gugatan kedua ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap
Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, sebagaimana tercantum dalam Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Hasto Kristiyanto beserta tim hukumnya menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK tidak sah dan
tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, mereka berharap sidang praperadilan ini dapat
memberikan kejelasan hukum serta membatalkan status tersangka yang diberikan kepada Hasto.
KPK Diharapkan Hadir dalam Sidang Praperadilan
Tim hukum Hasto juga berharap agar KPK hadir dalam sidang praperadilan yang akan digelar.
Kehadiran KPK dinilai penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Kami berharap KPK bisa hadir dalam sidang praperadilan besok untuk menjelaskan segala tuduhan yang mereka ajukan terhadap klien kami,” ujar salah satu pengacara Hasto, Senin (3/3/2025).
Menurut tim hukum Hasto, dalam beberapa kasus praperadilan sebelumnya, KPK sering kali tidak menghadiri persidangan, yang menyebabkan proses hukum tidak berjalan optimal.
Mereka berharap kali ini KPK bisa menunjukkan komitmennya terhadap supremasi hukum dengan menghadiri sidang dan memberikan penjelasan secara langsung kepada majelis hakim.
Latar Belakang Kasus Hasto Kristiyanto
Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto berkaitan dengan kasus Harun Masiku, seorang mantan calon anggota legislatif dari PDI-P yang hingga kini masih berstatus buron.
BACA JUGA:Jadi Tersangka KPK Hasto: Hadapi dengan Kepala Tegak
Harun Masiku diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak 2020, namun hingga saat ini, Harun Masiku belum berhasil ditemukan dan ditangkap oleh aparat penegak hukum.
KPK menduga bahwa Hasto Kristiyanto memiliki keterlibatan dalam upaya perintangan penyidikan terhadap kasus ini.
Dugaan tersebut mengarah pada tindakan Hasto yang diduga menghalangi proses penyelidikan dengan menyembunyikan informasi penting dan menghambat kerja tim penyidik KPK.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap kepada sejumlah pihak untuk mempengaruhi jalannya penyidikan kasus Harun Masiku. KPK mengklaim memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjerat Hasto dalam dua kasus tersebut, yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Reaksi PDI Perjuangan dan Dukungan terhadap Hasto
PDI Perjuangan sebagai partai tempat Hasto bernaung memberikan dukungan penuh terhadap dirinya. Beberapa petinggi partai menyebut bahwa kasus ini bernuansa politis dan memiliki tujuan tertentu untuk melemahkan PDI-P menjelang pemilu 2025.
Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menyatakan bahwa partainya tetap solid dalam menghadapi tantangan ini dan mendukung langkah hukum yang diambil oleh Hasto.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga ingin keadilan ditegakkan dengan benar. Jangan sampai ada upaya politisasi dalam kasus ini,” ujar Megawati dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, beberapa kader PDI-P juga melakukan aksi solidaritas dengan menggelar doa bersama di beberapa daerah, mendoakan agar Hasto mendapatkan keadilan dalam sidang praperadilannya.
Apa Langkah Berikutnya?
Dengan adanya permintaan penundaan sidang praperadilan oleh KPK, maka kemungkinan besar sidang akan dijadwalkan ulang dalam beberapa minggu ke depan.
Majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan KPK dan menentukan apakah sidang akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal atau akan ditunda untuk memberikan waktu lebih bagi KPK dalam mempersiapkan materi.
Jika sidang tetap berjalan, maka kedua belah pihak, baik dari KPK maupun tim hukum Hasto, akan memaparkan argumentasi hukum mereka masing-masing di hadapan hakim tunggal yang menangani perkara ini. Hakim akan menilai apakah penetapan tersangka terhadap Hasto telah memenuhi prosedur hukum atau tidak.
Apabila gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka Hasto Kristiyanto bisa dibatalkan, dan penyidikan terhadap dirinya harus dihentikan. Namun, jika gugatan ditolak, maka proses hukum terhadap Hasto akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
Kesimpulan
Kasus Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang tokoh politik yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
Keputusan KPK untuk meminta penundaan sidang praperadilan menunjukkan bahwa lembaga antirasuah
tersebut ingin mempersiapkan diri dengan lebih matang sebelum menghadapi gugatan dari pihak Hasto.
Dengan dinamika politik yang terus berkembang, kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan
publik, terutama menjelang pemilu 2025. Bagaimana hasil akhirnya?
Semua tergantung pada keputusan majelis hakim yang akan menilai apakah penetapan
tersangka terhadap Hasto Kristiyanto memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak. Kita tunggu saja perkembangannya di sidang berikutnya.