Site icon TARGETINNGID | Berita Viral Paling Hot Di Dunia Maya Hanya Disini!

Jaksa Tahan 7 Tersangka Penebangan Kayu Ilegal di Pulau Seram Maluku

4de8b31f-8542-4e08-9b62-e642cae1383c

Jaksa Tahan 7 Tersangka Penebangan Kayu Ilegal di Pulau Seram Maluku

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Maluku, telah menahan tujuh tersangka dalam kasus penebangan kayu ilegal di wilayah Pulau Seram. Ketujuh tersangka yang ditahan adalah AB, S, BT, MAT, AO, MR, dan AT.

Penahanan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua pada Senin (24/2/2025).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vector Mailoa, ketujuh tersangka ditahan mulai 24 Februari 2025 hingga 15 Maret 2025.

Jaksa Tahan 7 Tersangka Penebangan Kayu Ilegal di Pulau Seram Maluku

Setelah diserahkan oleh penyidik PNS BPPHLHK, ketujuh tersangka langsung ditahan terhitung sejak tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025,” kata Vector Mailoa kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, yakni Ahmad Latupono, Fauzan Machmud, dan Vicky Gusti Perdana.

Jaksa Tahan 7 Tersangka Penebangan Kayu Ilegal di Pulau Seram Maluku

Kasus ini bermula dari operasi pengamanan hutan yang dilakukan oleh tim BPPHLHK Wilayah Maluku dan Papua di kawasan suaka alam Sungai Nif, Seram Bagian Timur, pada 21 September 2024.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekelompok orang yang tengah melakukan aktivitas ilegal berupa penebangan dan pengolahan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung.

Menurut laporan penyidik, modus operandi para pelaku melibatkan:

  1. Menebang pohon secara ilegal di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.
  2. Mengolah kayu hasil tebangan menjadi balok atau papan untuk dijual ke pasar gelap.
  3. Menggunakan jalur transportasi tersembunyi untuk menghindari patroli kehutanan dan aparat keamanan.
  4. Melibatkan jaringan ilegal untuk distribusi kayu ke berbagai daerah di luar Pulau Seram.

Aksi ini dilakukan dengan sangat rapi dan terorganisir. Para pelaku diduga telah lama beroperasi sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan dalam Kasus Penebangan Kayu Ilegal

Saat penangkapan, petugas BPPHLHK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aktivitas ilegal ini. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Ratusan batang kayu hasil tebangan ilegal yang telah dipotong menjadi berbagai ukuran.
  • Gergaji mesin (chainsaw) dan alat pemotong kayu lainnya yang digunakan untuk menebang pohon.
  • Truk dan kendaraan pengangkut kayu yang digunakan untuk mendistribusikan hasil tebangan ke luar daerah.
  • Dokumen palsu yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu agar terlihat legal.

Semua barang bukti ini kini telah disita oleh pihak kejaksaan untuk dijadikan bukti dalam persidangan mendatang.

Ketujuh Tersangka Dijerat Undang-Undang Kehutanan dan Cipta Kerja

Para tersangka akan menghadapi tuntutan hukum berat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Berdasarkan penyelidikan, perbuatan para tersangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja, di antaranya:

  • Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
  • Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman bagi pelaku penebangan kayu ilegal dalam UU tersebut mencakup:

  1. Pidana penjara hingga 15 tahun bagi pelaku utama.
  2. Denda hingga Rp 15 miliar bagi pihak yang terbukti mendanai atau terlibat dalam jaringan ilegal ini.

Langkah Selanjutnya: Persiapan Sidang di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa

Setelah proses penahanan dilakukan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur akan segera mempersiapkan administrasi hukum untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa,” jelas Vector Mailoa.

Proses hukum ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Indonesia. Sidang akan menentukan nasib ketujuh tersangka dan mengungkap lebih dalam jaringan ilegal yang terlibat dalam kasus ini.

Dampak Penebangan Kayu Ilegal di Pulau Seram

Pulau Seram merupakan salah satu kawasan yang memiliki hutan hujan tropis dengan keanekaragaman hayati tinggi. Penebangan kayu ilegal di kawasan ini berdampak besar pada lingkungan, di antaranya:

1. Kerusakan Ekosistem dan Habitat Satwa Liar

Hutan di Pulau Seram merupakan rumah bagi banyak spesies endemik dan langka, seperti burung cendrawasih dan berbagai jenis primata. Penebangan liar mengancam keberlangsungan hidup satwa tersebut.

2. Risiko Bencana Alam

Hilangnya hutan dalam jumlah besar dapat menyebabkan banjir, tanah longsor, dan erosi yang berdampak pada masyarakat sekitar.

3. Kerugian Ekonomi Negara

Penebangan kayu ilegal merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari sektor kehutanan yang seharusnya dikelola secara legal dan berkelanjutan.

Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Penebangan Kayu Ilegal

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus penebangan kayu ilegal, antara lain:

  • Meningkatkan patroli dan operasi pengamanan hutan di daerah rawan pembalakan liar.
  • Memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri kayu untuk mencegah perdagangan kayu ilegal.
  • Melibatkan masyarakat lokal dalam program konservasi hutan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
  • Menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan dengan hukuman berat bagi mereka yang terbukti bersalah.

Penahanan tujuh tersangka dalam kasus penebangan kayu ilegal di Pulau Seram, Maluku, merupakan langkah tegas dalam upaya perlindungan hutan Indonesia. Dengan ancaman hukuman berat, kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya.

Upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus semacam ini akan sangat menentukan masa depan hutan Indonesia. Apakah ini akan menjadi titik balik bagi konservasi hutan di Pulau Seram? Kita tunggu kelanjutan proses hukum ini.

Exit mobile version