Site icon TARGETINNGID | Berita Viral Paling Hot Di Dunia Maya Hanya Disini!

ART di Kelapa Gading Dianiaya Majikan karena Dianggap Tak Cekatan

0baf0a7d-2d95-4678-8f9b-a9b6560be326

ART di Kelapa Gading Dianiaya Majikan karena Dianggap Tak Cekatan

Jakarta kembali dihebohkan dengan kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART). Kali ini, dua ART yang bekerja di sebuah rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi korban penganiayaan oleh majikan mereka. Kasus ini semakin menambah daftar panjang kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia, yang sering kali mengalami perlakuan tidak manusiawi dan eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang memadai.

ART di Kelapa Gading Dianiaya Majikan karena Dianggap Tak Cekatan

Kekerasan di Dalam Rumah Majikan

Dua ART berinisial EJ dan K mengalami penganiayaan fisik oleh majikan mereka dengan alasan dianggap tidak cekatan dalam bekerja. Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat, majikan mereka diduga memiliki ekspektasi tinggi terhadap kinerja ART.

“Maunya mereka, namanya di rumah harus sigap atau apa lah. Maunya bersih-bersih atau cekatan. Tapi, tidak sesuai dengan keinginan majikannya mungkin,” ujar Gerhard dalam keterangannya pada Rabu (12/2/2025).

Tuntutan untuk bekerja lebih cepat dan lebih baik menjadi alasan majikan melakukan kekerasan fisik terhadap dua pekerja rumah tangga tersebut. Mereka diduga mengalami perlakuan kasar secara berulang sebelum akhirnya salah satu korban berhasil melarikan diri.

Menurut laporan polisi, salah satu ART berhasil kabur dari rumah majikannya pada Senin (10/2/2025). Dalam kondisi terluka dan trauma, ART yang melarikan diri meminta pertolongan kepada warga sekitar dan Ketua RT setempat. Warga yang melihat kondisi korban segera membawa kasus ini ke pihak berwajib.

Ketua RT kemudian mengantarkan ART tersebut ke Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi kejadian dan mengamankan majikan yang diduga melakukan penganiayaan.

Dampak Luka Fisik dan Trauma Psikologis

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua ART mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang mereka alami. Beberapa luka yang dialami korban meliputi:

  • Bibir pecah akibat pukulan keras dari majikan.
  • Lebam di bagian pundak dan kepala, yang diduga akibat pukulan atau benturan benda keras.
  • Luka gores di beberapa bagian tubuh, kemungkinan akibat cubitan atau cakaran dari pelaku.

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Pengalaman disiksa oleh majikan tidak hanya meninggalkan bekas luka di tubuh mereka, tetapi juga ketakutan mendalam terhadap lingkungan sekitar dan orang-orang di sekitarnya.

“Saya benar-benar takut, tidak bisa tidur, saya sering menangis karena teringat kejadian itu,” ujar salah satu korban yang namanya dirahasiakan demi keselamatannya.

Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian

Setelah menerima laporan dari korban, kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini. Polisi telah mengamankan majikan yang diduga melakukan penganiayaan, namun identitasnya masih dirahasiakan demi kelancaran proses penyelidikan.

BACA JUGA : Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati Dan Tantang Netizen

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dari tindakan penganiayaan ini dan apakah ada unsur eksploitasi tenaga kerja yang lebih luas dalam kasus tersebut.

“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami telah mengamankan terduga pelaku dan akan mendalami keterangan dari para korban serta saksi yang ada,” ujar AKP Gerhard Sijabat.

Fenomena Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Banyak ART mengalami kekerasan fisik dan psikis dari majikan mereka. Beberapa kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang sempat menjadi perhatian publik meliputi:

  1. Kasus Sumiyati di Arab Saudi, seorang pekerja migran yang disiksa oleh majikannya hingga mengalami cacat fisik permanen.
  2. Kasus Adelina Lisao di Malaysia, yang meninggal dunia akibat kekerasan ekstrem dari majikannya setelah dipaksa tidur di luar rumah bersama anjing selama berbulan-bulan.
  3. Kasus penyekapan ART di Jakarta Selatan, di mana korban mengalami eksploitasi tenaga kerja dan penyiksaan fisik selama bertahun-tahun tanpa gaji.

Menurut data dari Komnas Perempuan, laporan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga meningkat dari tahun ke tahun. Sebagian besar korban adalah perempuan yang berasal dari keluarga kurang mampu dan bekerja sebagai ART untuk membantu perekonomian keluarga.

Hukum dan Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga

Di Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga. Status ART sering kali tidak dianggap sebagai pekerja formal, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang cukup dalam hal upah, jam kerja, dan keselamatan kerja.

Namun, pemerintah tengah merancang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Beberapa poin utama dalam RUU PPRT meliputi:

  • Pengakuan ART sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Standarisasi upah dan jam kerja bagi ART.
  • Perlindungan hukum terhadap kekerasan dan eksploitasi tenaga kerja.
  • Pengawasan lebih ketat terhadap agen penyalur ART untuk mencegah perdagangan manusia.

Sayangnya, RUU PPRT masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi undang-undang. Akibatnya, banyak pekerja rumah tangga masih rentan terhadap perlakuan tidak manusiawi dari majikan mereka.

Tanggapan Publik dan Lembaga HAM

Kasus kekerasan terhadap ART di Kelapa Gading ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai lembaga hak asasi manusia (HAM). Komnas Perempuan dan LBH Jakarta mendesak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

“Kasus ini harus menjadi momentum untuk mendorong perlindungan lebih lanjut bagi pekerja rumah tangga. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada lagi ART yang mengalami kekerasan seperti ini,” ujar seorang aktivis dari LBH Jakarta.

Di media sosial, banyak netizen menyuarakan keprihatinan mereka terhadap nasib ART yang sering kali diperlakukan dengan buruk oleh majikan mereka.

“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya. ART juga manusia, bukan budak!” tulis seorang netizen di Twitter.

“Kenapa masih banyak orang yang menganggap pekerja rumah tangga boleh diperlakukan semena-mena? Semoga keadilan ditegakkan!” komentar netizen lainnya.

Kasus penganiayaan terhadap dua ART di Kelapa Gading ini mencerminkan perlunya perlindungan lebih besar bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Kekerasan fisik dan eksploitasi yang mereka alami menunjukkan bahwa masih banyak majikan yang tidak memahami hak-hak pekerja dan memperlakukan ART dengan tidak manusiawi.

Diperlukan langkah konkret dari pemerintah dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Pengesahan RUU PPRT, pengawasan ketat terhadap agen penyalur ART, serta edukasi tentang hak-hak pekerja rumah tangga menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan.

Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih menghargai dan memperlakukan pekerja rumah tangga dengan baik, karena mereka juga manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat.

Exit mobile version