February 23, 2025
Home ยป Sidang di PN Jakut Ricuh Razman Nasution Ngamuk hingga Dekati Hotman Paris
08178454-2d6a-4453-a1bb-75607a53d30a

Sidang di PN Jakut Ricuh Razman Nasution Ngamuk hingga Dekati Hotman Paris

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan dua pengacara, Hotman Paris dan Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung ricuh. Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022

Sidang di PN Jakut Ricuh Razman Nasution Ngamuk hingga Dekati Hotman Paris
Sidang di PN Jakut Ricuh Razman Nasution Ngamuk hingga Dekati Hotman Paris

Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung. Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi. Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.

Sidang Berlangsung Tertutup

“Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari Tribunnews.com.

Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. Menurutnya, percakapan antara Iqlima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik. Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.

Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.

Ketegangan mulai meningkat di ruang sidang, dengan Razman yang berulang kali menyela majelis hakim dan menyuarakan protesnya dengan nada tinggi. Beberapa anggota tim kuasa hukumnya juga menyatakan keberatan mereka atas keputusan tersebut, namun hakim tetap mempertahankan aturan sidang tertutup.

Ketegangan Meningkat di Ruang Sidang

Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.

Petugas pengadilan dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. Beberapa anggota pengamanan pengadilan akhirnya turun tangan untuk mengembalikan ketertiban di ruang sidang.

Tidak hanya di ruang sidang, ketegangan juga berlanjut di luar ruang persidangan. Sejumlah pendukung Razman Nasution yang berada di halaman pengadilan turut meneriakkan protes mereka terhadap keputusan majelis hakim. Beberapa di antaranya bahkan terlihat membawa spanduk yang mendukung pembukaan sidang secara umum.

Status Hukum Razman Nasution

Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dibuat Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya.

Respons Masyarakat dan Pengamat Hukum

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan komunitas hukum di Indonesia. Beberapa pakar hukum menilai bahwa pertikaian antara kedua pengacara ini dapat merusak citra profesi hukum di Indonesia. Sejumlah pengamat mengkritik keras tindakan Razman yang dinilai tidak menghormati jalannya persidangan.

Di sisi lain, ada juga yang mendukung Razman dan menganggap bahwa haknya untuk mendapatkan persidangan terbuka seharusnya dihormati. Pendukung Razman menilai bahwa keputusan sidang tertutup bertentangan dengan prinsip keterbukaan hukum yang seharusnya dapat diawasi oleh masyarakat luas.

Namun, pihak lain berpendapat bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan sidang tertutup adalah keputusan yang wajar, terutama jika mempertimbangkan unsur kesusilaan yang terlibat dalam kasus ini.

Implikasi Hukum dan Etika Profesi

Terlepas dari bagaimana kasus ini akan berakhir, banyak pihak yang berharap agar pertikaian antara dua pengacara ini tidak semakin memperburuk citra profesi advokat. Etika profesi harus tetap dijunjung tinggi, dan setiap pengacara harus mampu menunjukkan sikap yang profesional di dalam maupun di luar pengadilan.

Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) juga mulai menyoroti kasus ini dan kemungkinan akan mengambil tindakan etik terhadap kedua belah pihak jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik advokat.

Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan dua pengacara ternama ini berlangsung dengan tensi tinggi. Keputusan majelis hakim untuk menggelar sidang secara tertutup menimbulkan ketegangan di ruang sidang. Insiden ini menunjukkan kompleksitas hukum dan dinamika persidangan yang melibatkan tokoh publik, sekaligus menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat dan media.

Pertikaian ini tidak hanya menarik perhatian dari kalangan hukum, tetapi juga dari masyarakat umum yang mengikuti perkembangan kasus ini. Kedua pihak memiliki pendukungnya masing-masing, yang semakin membuat kasus ini menjadi sorotan publik.

Ke depan, jalannya sidang ini masih akan terus dipantau oleh banyak pihak, baik dari komunitas hukum, media, hingga masyarakat luas. Yang menjadi pertanyaan utama adalah apakah sidang ini dapat berjalan dengan adil dan profesional, atau justru semakin menjadi ajang pertikaian yang berkepanjangan di ruang publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda bukan Robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.