
Suami Nikah Lagi IRT di Nunukan Kerap Lampiaskan Amarah dengan Menyiksa Anak Sambung Berusia 3 Tahun
Suami Nikah Lagi IRT di Nunukan Kerap Lampiaskan Amarah dengan Menyiksa Anak Sambung Berusia 3 Tahun
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga setelah suaminya menikah lagi.
Ironisnya, amarah sang suami tidak hanya tertuju pada istri pertama, tapi juga dilampiaskan kepada anak sambungnya yang baru berusia 3 tahun.
Suami Nikah Lagi IRT di Nunukan Kerap Lampiaskan Amarah dengan Menyiksa Anak Sambung Berusia 3 Tahun
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah laporan warga yang mencurigai adanya dugaan penyiksaan terhadap seorang anak balita.
Tetangga korban yang sering mendengar tangisan dan jeritan anak kecil segera melapor ke pihak berwajib. Saat petugas datang, kondisi anak terlihat memprihatinkan dengan luka-luka memar di tubuh.
Pelaku Diduga Kerap Melampiaskan Emosi
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku sering melampiaskan emosi akibat masalah rumah tangganya kepada anak sambungnya.
Setelah menikah lagi secara siri, hubungan pelaku dan istri pertamanya semakin renggang. Kejadian kekerasan pun semakin sering terjadi, terutama saat terjadi konflik antara kedua belah pihak.
Anak Sambung Jadi Sasaran Amarah
Yang menyayat hati, bukan hanya istri yang menjadi korban, melainkan juga anak perempuan yang masih balita.
Anak sambung itu mengalami luka lebam di bagian wajah, lengan, dan punggung akibat perlakuan kasar dari ayah tirinya.
Menurut pengakuan korban, sang suami tidak pernah benar-benar menerima kehadiran anak sambungnya sejak awal.
Reaksi Warga dan Kecaman Publik
Kasus ini menyulut kemarahan masyarakat Nunukan. Warga sekitar rumah korban menyatakan kekecewaan dan kecaman atas tindakan pelaku yang dianggap biadab.
Beberapa tokoh masyarakat bahkan meminta agar pelaku dihukum berat agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah mereka.
Perlindungan Anak dan Ibu Masih Lemah
Kasus ini kembali menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap anak dan perempuan di daerah-daerah terpencil.
Minimnya pengawasan dan keterbatasan akses ke layanan sosial membuat banyak kasus kekerasan rumah tangga tidak terdeteksi sejak awal.
Pemerintah daerah diminta untuk memperkuat peran Pos Perlindungan Anak dan Layanan Pengaduan Kekerasan.
Tindakan Hukum terhadap Pelaku
Pihak kepolisian telah menetapkan suami sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak serta UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.
IRT dan Anak Kini dalam Perlindungan Dinas Sosial
Setelah kejadian tersebut, ibu dan anak kini berada dalam perlindungan Dinas Sosial Kabupaten Nunukan.
Mereka juga mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kekerasan yang dialami.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat turut aktif mengawal kasus ini agar tidak berakhir damai tanpa proses hukum.
Pentingnya Edukasi soal Kekerasan Rumah Tangga
Para aktivis perempuan menyerukan pentingnya edukasi mengenai hak-hak perempuan dan anak dalam rumah tangga.
Banyak korban yang tidak tahu bahwa mereka bisa melapor dan mendapatkan perlindungan hukum. Sosialisasi peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres setempat juga harus digencarkan.
Harapan akan Keadilan dan Pemulihan
Kini masyarakat menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Keadilan untuk anak sambung korban kekerasan menjadi sorotan utama.
Para penggiat hak anak dan perempuan pun mendesak pemerintah agar memberikan perhatian lebih pada kasus-kasus kekerasan yang sering luput dari media dan penegakan hukum.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece sebagai Ekspresi Sosial, Bukan Makar