Berita Terbaru

Sebabkan Lahan Gambut Terbakar Selama 1 Jam, Pria di Inhu Ditangkap

Sebabkan Lahan Gambut Terbakar Selama 1 Jam, Pria di Inhu Ditangkap

Kebakaran lahan gambut kembali terjadi di wilayah Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tepatnya di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal.

Peristiwa itu berlangsung selama lebih dari satu jam sebelum berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

Polisi bergerak cepat dengan menangkap seorang pria berinisial A (42), yang diduga menjadi penyebab utama kebakaran tersebut.

Menurut laporan, kebakaran bermula dari aktivitas membuka lahan dengan cara membakar.

Praktik ini kerap dilakukan warga setempat meski dilarang, terutama saat musim kemarau yang memperbesar potensi kebakaran.

Lahan yang terbakar mencapai kurang lebih satu hektare, sebagian besar merupakan lahan gambut yang sangat mudah terbakar.

Sebabkan Lahan Gambut Terbakar Selama 1 Jam, Pria di Inhu Ditangkap

Kapolsek Batang Gansal, AKP Dedi Suryanto, menjelaskan bahwa petugas menerima laporan dari warga tentang asap tebal yang muncul dari wilayah hutan pada Kamis siang (31/7).

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan seorang pria yang sedang berada di sekitar lokasi kebakaran. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membakar ranting dan daun kering dengan maksud membersihkan lahan miliknya.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita beberapa barang bukti seperti korek api, bensin dalam botol plastik, dan parang yang digunakan untuk menebas semak belukar.

Dampak Kebakaran terhadap Lingkungan

Kebakaran lahan gambut di Inhu ini menambah daftar panjang kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Asap yang ditimbulkan tidak hanya mencemari udara, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar.

Beberapa warga mengeluhkan iritasi mata dan gangguan pernapasan akibat asap tebal yang menyelimuti wilayah perkampungan.

Lahan gambut yang terbakar juga mengalami kerusakan permanen. Butuh waktu bertahun-tahun untuk memulihkan ekosistem gambut.

Apalagi, kebakaran selama satu jam di atas lahan gambut bisa menimbulkan bara api di bawah permukaan tanah yang sulit dipadamkan sepenuhnya.

Tindakan Tegas dari Kepolisian dan Pemerintah

Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas pelaku pembakar lahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Pemerintah daerah juga diharapkan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan patroli di daerah rawan karhutla Camat Batang Gansal

dalam keterangannya, mengatakan pihaknya sudah sering mengimbau warga agar tidak membakar lahan, namun masih ada yang melanggar demi alasan efisiensi.

Upaya Pencegahan Karhutla Terus Digencarkan

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.

Edukasi dan pengawasan menjadi kunci utama dalam pencegahan karhutla, apalagi saat memasuki musim kemarau yang sangat rentan terhadap penyebaran api.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau juga telah meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengaktifkan posko siaga darurat kebakaran lahan.

Mereka bekerja sama dengan TNI-Polri, Manggala Agni, dan kelompok masyarakat peduli api (MPA) untuk terus memantau wilayah-wilayah rawan.

Penutup: Perlu Sinergi Semua Pihak

Kejadian kebakaran lahan gambut di Inhu menunjukkan bahwa masalah karhutla masih belum selesai Diperlukan kerja sama antara masyarakat, pemerintah

dan penegak hukum untuk menghentikan praktik pembakaran lahan. Langkah tegas dan edukasi harus terus dilakukan demi menyelamatkan lingkungan dan generasi mendatang dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Jember Aman, Antrean SPBU Mulai Terurai

admin

Recent Posts

Airlangga Klaim Konsumsi Masih Moncer: Rohana-Rojali Cuma Isu yang Ditiup-tiup

Airlangga Klaim Konsumsi Masih Moncer: Rohana-Rojali Cuma Isu yang Ditiup-tiup Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga…

21 hours ago

Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika Fenomena bendera…

2 days ago

Pengibaran Bendera One Piece sebagai Ekspresi Sosial, Bukan Makar

Pengibaran Bendera One Piece sebagai Ekspresi Sosial, Bukan Makar Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…

3 days ago

Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Jember Aman, Antrean SPBU Mulai Terurai

Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Jember Aman, Antrean SPBU Mulai Terurai Dalam beberapa hari terakhir,…

6 days ago

Pengiriman Sabu 3 Kg via Pikap Sayur ke Kalteng Gagal, Kurir Dijanjikan Rp 240 Juta

Pengiriman Sabu 3 Kg via Pikap Sayur ke Kalteng Gagal, Kurir Dijanjikan Rp 240 Juta…

7 days ago

Nekat Palsukan Tes DNA demi Hindari Tunjangan Anak Rp2 Miliar

Nekat Palsukan Tes DNA demi Hindari Tunjangan Anak Rp2 Miliar Kasus pemalsuan tes DNA demi…

1 week ago

This website uses cookies.