Baru Terisi 80 Persen, Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 17 April 2025
Baru Terisi 80 Persen, Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 17 April 2025
JAKARTA,- Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 Hijriah atau 2025. Perpanjangan ini dilakukan karena kuota yang tersedia belum sepenuhnya terisi.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa hingga akhir masa pelunasan tahap pertama, jumlah jemaah yang telah melunasi baru mencapai 80 persen dari total kuota yang disediakan. Artinya, masih ada sisa kuota yang belum terisi sepenuhnya.
“Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler mulai 24 Maret hingga 17 April 2025,” ujar Zain dalam keterangan resminya pada Senin (17/3/2025).
Pada hari terakhir pelunasan tahap pertama, yaitu 14 Maret 2025, terdapat tambahan 2.387 jemaah yang melakukan pelunasan biaya haji. Dengan demikian, total jumlah jemaah yang telah melunasi Bipih Reguler 2025 hingga akhir tahap pertama mencapai 163.523 orang.
Jemaah yang telah melunasi terdiri dari beberapa kategori, yaitu:
Tahun ini, kuota haji yang diberikan kepada Indonesia sebanyak 221.000 jemaah yang terbagi menjadi dua kategori utama:
Sementara itu, untuk kuota haji reguler, pembagiannya adalah sebagai berikut:
Karena baru 80,43 persen kuota haji reguler yang terisi, maka Kemenag memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan tahap II.
Baca juga:Usul Biaya Haji 2025 Sebesar Rp93,3 Juta
Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi kategori jemaah tertentu yang belum berkesempatan melunasi pada tahap pertama. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025, pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan untuk:
Selain jemaah haji reguler, pelunasan untuk petugas haji daerah (PHD) masih dibuka hingga 20 Maret 2025. Sejauh ini, jumlah Petugas Haji Daerah (PHD) yang telah melunasi biaya haji mencapai 369 orang.
Zain menegaskan bahwa Kemenag telah menerbitkan panduan teknis pelunasan Bipih Reguler sebagai acuan bagi para calon jemaah haji, petugas haji, dan pendamping lansia.
Bagi jemaah yang ingin melunasi Bipih Reguler tahap II, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
Banjir di Medan Meluas 10 Kecamatan Terendam Akibat Luapan 3 Sungai Kota Medan kembali dilanda…
Pabrik Plastik di Cirebon Terbakar, Api Hanguskan Mesin dan Tumpukan Limbah Sebuah kebakaran hebat terjadi…
Mimpi Apa Warga Bogor Tahu-tahu Biawak Jatuh dari Atap Rumah Pagi yang biasanya tenang di…
Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab HUT Kota Salatiga ke-1.275 Kemeriahan luar biasa terlihat di Kota…
RRQ Hoshi Jalani Laga Perdana Lawan Area 77 di MSC 2025 Turnamen Mobile Legends: Bang…
Kenali 8 Gejala Prediabetes, Salah Satunya Rasa Lapar Berlebihan Prediabetes adalah kondisi ketika kadar gula…
This website uses cookies.