Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jakarta Selatan
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Djuyamto menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Keputusan ini memperkuat status hukum yang ditetapkan KPK, yang sebelumnya telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan sejak Rabu, 5 Februari 2025, di mana kubu Hasto berusaha membatalkan status tersangkanya dengan dalih bahwa penetapan tersebut tidak sah.
Dalam sidang, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurut mereka, KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Menurut pihak Hasto, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ketika menetapkan Sekjen PDIP tersebut sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yaitu:
BACA JUGA PAN Minta Pemerintah Proaktif Siapkan Antisipasi Bencana
Pihak kuasa hukum Hasto juga menyebut bahwa tidak ada bukti yang cukup yang bisa menjadikan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini. Oleh karena itu, mereka menuntut agar status tersangka Hasto dibatalkan dan proses penyidikan dihentikan.
Tim hukum Hasto juga meminta agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan dan seluruh surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan dibatalkan. Berikut isi petitum yang diajukan:
Namun, majelis hakim menolak seluruh tuntutan tersebut dan menegaskan bahwa status tersangka Hasto tetap sah. Hakim berpendapat bahwa KPK telah memenuhi syarat dan prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Menanggapi hasil praperadilan, Hasto Kristiyanto mengaku menghormati keputusan yang telah dibuat oleh PN Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Meski menerima putusan, Hasto tetap menyuarakan harapannya agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan. Ia mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, yang menurutnya membawa secercah harapan dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, keputusan hukum harus mempertimbangkan nilai keadilan yang sejati, bukan hanya aspek formalitas hukum.
Hasto juga menekankan bahwa dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan yang hakiki. Ia menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut upaya politisasi terhadap dirinya dan partainya.
Keputusan PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan membawa dampak signifikan bagi Hasto Kristiyanto dan PDIP. Berikut beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi:
Meski praperadilan telah ditolak, masih ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya, antara lain:
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan, yang berarti status tersangka tetap berlaku. Keputusan ini memberi lampu hijau bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan terhadap Hasto dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Meski menerima putusan dengan sikap hormat, Hasto tetap menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kasus ini tidak hanya berdampak pada karier politik Hasto, tetapi juga bisa berpengaruh terhadap citra PDIP di mata publik.
Kini, semua mata tertuju pada langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya. Apakah mereka akan mengajukan kasasi ke MA, atau tetap mengikuti jalannya proses penyidikan? Waktu yang akan menjawab.
Saat ditanya lebih jauh terkait hasil putusan praperadilan, Hasto merasa optimistis putusan praperadilan yang dilayangkan tersebut akan diterima oleh majelis hakim.
Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun. Persoalan yang kita hadapi itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” ucap Hasto.
Israel dan Suriah Capai Kesepakatan Gencatan Senjata, AS Peran Sebagai Perantara Setelah bertahun-tahun ketegangan dan…
Kalteng Bakal Ternakkan 1Juta Ekor Sapi, Ditarget untuk Swasembada Daging dan Susu Nasional Provinsi Kalimantan…
Lamine Yamal Sejak Kecil Impikan Nomor 10 Barcelona Lamine Yamal, bintang muda Barcelona yang kini…
Polda Jambi soal Viral Beras Oplosan: Bonus, Hasil Sortir dan Layak Konsumsi Kepolisian Daerah (Polda)…
Ular Sanca 1.5 Meter Bikin Panik Pemilik Warung di Bogor, Damkar Evakuasi Sebuah warung makan…
Maluku Selatan Diguncang Lindu M6.9, Suasana Panik Menyelimuti Tanimbar Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 6.9…
This website uses cookies.