Kurangi Efek Ganas PPN12%, Menaker Beri ‘Hadiah’ Ini ke Buruh
Jakarta, worldwidetargeting.com – Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak akan mengabaikan perlindungan bagi pekerja dan buruh. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa berbagai program telah disiapkan untuk mendukung kesejahteraan pekerja, khususnya yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kenaikan PPN adalah amanat Undang-Undang yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar lebih banyak, sementara masyarakat kurang mampu mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Bagi pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, sehingga mereka dapat menikmati tambahan pendapatan tanpa beban pajak tambahan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban finansial perusahaan dan pekerja, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di sektor tersebut.
Bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi:
“Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ujar Yassierli.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara melalui pajak dan perlindungan sosial bagi masyarakat. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dampak ekonomi dari kenaikan PPN dapat dirasakan secara adil oleh semua lapisan masyarakat.
Pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkas Yassierli.
Dengan kebijakan seperti insentif pajak, diskon iuran JKK, dan program JKP, pemerintah berupaya mengurangi dampak kenaikan PPN 12% bagi pekerja.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Suami Nikah Lagi IRT di Nunukan Kerap Lampiaskan Amarah dengan Menyiksa Anak Sambung Berusia 3…
Hizbullah Tolak Lucuti Senjata, Tuduh Kabinet Lebanon Lakukan 'Dosa Besar' Kelompok Hizbullah secara terbuka menolak…
Airlangga Klaim Konsumsi Masih Moncer: Rohana-Rojali Cuma Isu yang Ditiup-tiup Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga…
Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika Fenomena bendera…
Pengibaran Bendera One Piece sebagai Ekspresi Sosial, Bukan Makar Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…
Sebabkan Lahan Gambut Terbakar Selama 1 Jam, Pria di Inhu Ditangkap Kebakaran lahan gambut kembali…
This website uses cookies.